Pemberian Gelar Kepada Bangsawan Buton Muna




Pemberian gelar untuk bangsawan tiap daerah tentunya berbeda-beda. Apalagi kita ketahui bangsa indonesia memiliki begitu banyak suku dari Sabang hingga Merauke. Begitu pula halnya dengan suku Buton Muna terdapat jenis-jenis pemberian gelar bangsawan (Niampe, 2014) yakni:
Pertama, pemberian gelar kehormatan berdasarkan jabatan yang sedang dipangkunya yang biasanya diikati oleh nama tempat di mana ia menjabat dan juga biasanya diikuti keterangan lain yang bersifat khusus. Misalnya:
Nama Jabatan
Tempat/negeri
Gelar
Raja
Batauga
Raja Batauga
Sapati
Kalanda
Sapati Kalanda
Kapitan
lahontohe
Kapitan lahontohe

Kedua, pemberian gelar kehormatan yang diikuti oleh keterangan yang bersifat khusus seperti:
Imamuna bawine à imam perempuan
Ketiga, pemberian gelar berdasarkan peristiwa yang dialami sementara masih dalam masa jabatan. Beberapa gelar yang dimaksudkan seperti: Gogoli Liwuto, Moposuruno Arataana, Mosabuna dan Moboli Pauna serta Mopagaana pauna. Gelar Gogoli i-liwuto diberikan kepada sultan Mardhan ali di mana sultan ali melanggar hukum kerajaan yaitu terbukti mengganggu istri orang. Ia dikenakan hukuman gantung (gogoli) sesuai berat kesalahannya. Hukuman dilakukan pada sebua pulau (Liwuto) yang disebut dengan pulau Makassar.
Gelar Mobolina pauna diberikan kepada Sultan La Elalangi. Maksudnya meninggalkan payung kerajaan karena wafat. Sedangkan gelar Mopogaana Pauna diberikan kepada Sultan Saparigau yang berarti meninggalkan jabatan sultan atas permintaan sendiri.
Keempat, pemberian gelar setelah selesai masa jabatannya baik dalam pemerintahan maupun jabatan keagamaan. Gelar ini disebut Yaro. Kata yaro tersebut biasanya diikuti oleh nama-nama tempat di mana ia pernah berkuasa atau diikuti oleh jabatan yang dipangkunya. Misalnya,  Yarona Tobe-Tobe (Mantan kepala negeri Tobe-tobe), Yarona Takimpo (Mantan kepala negeri Takimpo). Atau contoh lain yang dapat ditemukan sekarang yakni jabatan kepala desa seperti Yaro Labasa (Mantan kepala desa Labasa).
Kelima, pemberian gelar berdasarkan kharismatik yang dimilikinya. Ia dianggap sebagai orang yang memiliki kesaktian. Gelar ini disebut Sangia. Pemakian gelar Sangia biasanya diikuti oleh tempat atau negeri yang didiaminya serta nama orangnya. Misal, Sangia i-Lampenana La Faajara namanya, Sangia i-Gundu-gundu La Kandawa namanya.
Keenam, pemberian gelar kepada seorang istri yang ditinggal mati oleh suaminya yang sementara dalam masa jabatan. Gelar ini disebut Balu. Pemakaian gelar ini biasanya diikuti oleh nama negeri tempat suaminya menjabat atas nama jabatan suaminya. Misalnya, yang diikuti nama negeri, Baluna Koroni, Baluna Kamaru, Baluna Wuna. Adapun yang diikuti nama jabatan: baluna kapitalao, baluna kenepulu
Ketujuh, pemberian nama gelar berdasarkan kondisi kehidupan masyarakat yang dipimpinnya. Misalnya, Sultan Buton bernama La Sangaji digelar sultan Makengkuna. Makengkuna berarti kering di mana masa pemerintahannya daerah Buton mengalami kekeringan.
Kedelapan,  pemberian gelar berdasarkan kategori perbedaan status sebagai orang tua dan sebagai anak. Gelar ini diberikan kepada sultan La Ampi sebagai ayah dan sultan La Badaru sebagai anak. Sultan La Ampi diberi gelar “Oputa Lakina Agama Mancuana” sedangkan Sultan La Badaru diberi gelar “Oputa Lakina Agama ana”
Kesembilan, pemberian gelar berdasarkan status kepemilikan negeri yang ditinggalinya. Gelar ini ditandai dengan pembubuhan imbuhan ko-na pada kata yang menunjukan nama tempat atau negeri. Misalnya:
Ko-na + Wawoangi
Kowawoangina
Pemilik Wawoangi
Ko-na + Kaluku
Kokalukuna
Pemilik Kaluku
Ko-na Bangkudu
kobangkudunga
Pemilik Bangkudu

Referensi: Laniampa, 2014. Nasihat Leluhur untuk Masyarakat Buton – Muna, Mujahid press.
ooO Safaruddin Iyando Ooo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar