Nih hari mau berbagi cerita tentang cara
ngurus SKCK di kabupaten Muna, Sultra. Kayaknya untuk prosedur pengurus SKCK di
setiap daerah sama saja. SKCK merupakan surat keterangan catatan kepolisian di
mana surat keterangan tersebut berisikan katerangan tindak criminal yang
dilakukan oleh seseorang. Tujuan dari SKCK itu sendiri biasanya digunakan untuk
melamar kerja atau melanjutkan pendidikan dan kadang-kadang digunakan sabagai
prasyarat dalam pengurusan beasiswa.
Adapun syarat pengurusan SKCK yaitu
sebagai berikut:
1.
Menyediakan surat
rekomendasi dari kapolsek setempat (tempat tinggal)
2.
Foto copy KTP (1
lembar)
3.
Pas foto: 2x3 (1
lembar), 3x4 (1 lembar) dan 4x6 (3 lembar) dan semua berlata merah
4.
Rumus Sidik Jari
(dilakukan di Porles itu sendiri)
Dalam pengurusan SKCK tidak membutuhkan waktu lama, in shaa Allah 1 hari
bisa selesai. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang pengurusan SKCK di
kabupaten Muna silahkan hubungi Intelkam Muna (085298695303) atau via E-mail: intelkammuna@yahoo.com atau langsung ke Kantor Porles Kabupetan Muna jalan Baypas No. 1 Raha.