Nih hari mau berbagi cerita tentang cara ngurus SKCK di kabupaten Muna, Sultra. Kayaknya untuk prosedur pengurus SKCK di setiap daerah sama saja. SKCK merupakan surat keterangan catatan kepolisian di mana surat keterangan tersebut berisikan katerangan tindak criminal yang dilakukan oleh seseorang. Tujuan dari SKCK itu sendiri biasanya digunakan untuk melamar kerja atau melanjutkan pendidikan dan kadang-kadang digunakan sabagai prasyarat dalam pengurusan beasiswa.
Adapun syarat pengurusan SKCK yaitu sebagai berikut:
1.      Menyediakan surat rekomendasi dari kapolsek setempat (tempat tinggal)
2.      Foto copy KTP (1 lembar)
3.      Pas foto: 2x3 (1 lembar), 3x4 (1 lembar) dan 4x6 (3 lembar) dan semua berlata merah
4.      Rumus Sidik Jari (dilakukan di Porles itu sendiri)
Dalam pengurusan SKCK tidak membutuhkan waktu lama, in shaa Allah 1 hari bisa selesai. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang pengurusan SKCK di kabupaten Muna silahkan hubungi Intelkam Muna (085298695303) atau via E-mail: intelkammuna@yahoo.com atau langsung ke Kantor Porles Kabupetan Muna jalan Baypas No.  1 Raha.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar